1. Calon Peserta / Calon Anggota dari Umum, maupun mahasiswa, Pelaut , Pekerja Pelabuhan dan Pengguna Jasa Pelabuhan.
2.
Sebagai konsumen kita semua memiliki hak-hak dasar sebelum membeli
sebuah PRODUK atau JASA. Sesuai pasal 4 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen yakni hak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam
mengonsumsi barang maupun jasa.
3. Dapat digunakan sebagai syarat
mendaftar Anggota BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dinas
Provinsi Perindustrian dan Perdagangan di wilayah daerah asal anggota
LPKP (Lembaga Perlindungan Konsumen Pelabuhan).
4. Dapat memberikan jasa perlindungan hukum pada konsumen umum serta konsumen Maritim.
Kami Lembaga Perlindungan Konsumen Pelabuhan (LPKP) PIC. Adalah
Group dari Yayasan Maritim Pilot Nusantara dan Organisasi Advokat -
Perkumpulan Praktisi Hukum Kemaritiman Pelayaran dan Kepelabuhanan
Nusantara (PHKPKN) .
Informasi Pendaftaran Hubungi Admin 0822 9988 1033
Dan mengisi link
https://forms.gle/
Konsumen Cerdas -
Pelaku/Pengguna Transportasi Laut Aman dan Selamat Nyaman dan Selamat -
BRAVO LPKP - MARPIN - INMARPAC - PHKPKN.
